5 September 2022 | Kegiatan Statistik
Regsosek adalah bagian dari Reformasi Sistem Perlindungan Sosial. Sistem perlindungan sosial perlu perbaikan pelengkapan data sosial ekonomi yang mencakup seluruh penduduk kita, kata Pungky Sumadi, Deputi Bidang Kependudukan dan Ketenagakerjaan Kementerian PPN/Bappenas @bappenasri . Pungky memaparkan dari situlah titik awal Regsosek dibangun. Tentunya tidak ada lagi K/L yang sangat tepat (melakukan pendataan awal Regsosek, red), mumpuni, berwibawa, dan berpengalaman, selain BPS kita tercinta, lanjut Pungky.
Kepala BPS, Margo Yuwono @margo_yuwono menjelaskan peran BPS dalam Regsosek. BPS memiliki fungsi penetapan statistik dasar. Ada Inpres No 4/2022 dan arahan Presiden dalam Ratas 15 Februari 2022, sehingga background regulasinya sudah tepat (pendataan awal Regsosek, red) dilakukan oleh BPS, ujar Margo. Kepala BPS mengajak seluruh pegawai BPS untuk menjadikan kegiatan ini momentum meningkatkan peran sentral BPS dalam tata kelola statistik nasional untuk mewujudkan Satu Data Indonesia.
Regsosek adalah pendataan seluruh penduduk yang mencakup profil dan kondisi sosial ekonomi, mulai dari kondisi demografi, perumahan, keadaan disabilitas seseorang, kepemilikan aset, hingga informasi geospasial. Hasil Regsosek akan menyajikan peringkat kesejahteraan setiap penduduk agar meningkatkan ketepatan sasaran program pemerintah.
Namun, Margo menekankan Regsosek bukanlah pekerjaan BPS semata. Kita tidak bekerja sendiri. Kolaborasi menjadi kunci dalam keberhasilan pendataan awal Regsosek ini, tegasnya. Keterlibatan pemerintah pusat dan pemda (provinsi, kabupaten/kota, desa) sangat dibutuhkan. Margo juga berpesan kepada jajarannya untuk menciptakan awareness serta menyusun strategi khusus.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat
Phone (021) 31928493
Fax. (021) 3152004
E-mail : bps3100@bps.go.id
Tentang Kami