Penjaminan Kualitas Survei Imk Triwulanan Triwulan I Tahun 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Penjaminan Kualitas Survei Imk Triwulanan Triwulan I Tahun 2021

Penjaminan Kualitas Survei Imk Triwulanan Triwulan I Tahun 2021

15 April 2021 | Kegiatan Statistik


Penjaminan Kualitas (PK) Survei IMK Triwulanan Triwulan I BPS Provinsi DKI Jakarta diilaksanakan di 5 wilayah DKI Jakarta, yaitu: Jakarta Selatan, Jakarta Timur, Jakarta Pusat, Jakarta Barat dan Jakarta Utara, tanggal 15 – 19 April 2021. PK dilakukan terhadap tiga kegiatan lapangan IMK Triwulanan, yaitu implementasi SOP baru, monitoring kualitas pemutakhiran rumah tangga dan monitoring kualitas pencacahan lengkap rumah tangga usaha. Quality assurance atau Penjaminan kualitas dilaksanakan untuk memastikan survey berjalan dengan baik sesuai prosedur. Selain itu, PK juga meminimalkan terjadinya nonsampling error akibat kesalahan petugas yaitu berupa kesalahan cakupan (coverage error) dan kesalahan isian (content error). Kesalahan cakupan dapat diakibatkan kekurangtelitian petugas dalam memahami cakupan wilayah tugasnya, kesalahan peta, dan kinerja tim yang tidak berfungsi secara optimal. Sedangkan kesalahan isian dapat disebabkan kesalahan pemahaman petugas mengenai konsep dan definisi, kesalahan petugas dalam mengisi kuesioner yang tidak sesuai jawaban responden, kesalahan petugas akibat moral hazard, kesalahan responden dalam memahami pertanyaan petugas sehingga salah dalam memberikan jawaban, dll.  Oleh karena pentingnya kegiatan MK ini, maka harus direncanakan dengan sangat matang mulai dari awal perencanaan sensusnya sampai dengan sistem pelaporannya sehingga dapat dengan mudah diakses oleh semua pihak yang berwenang dalam memberikan petunjuk/arahan kepada pelaksana di lapangan. Dan segenap pimpinan BPS RI, BPS Provinsi, dan BPS Kabupaten/Kota dapat menentukan kebijakan terkait dengan informasi hasil monitoring di wilayahnya untuk ditindaklanjuti sesegera mungkin.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik