Kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai
upaya untuk menahan laju penyebaran Covid-19 hampir menghentikan
seluruh aktivitas masyarakat dan berdampak demikian besar pada kinerja
ekonomi, bahkan merambah hingga kegiatan sosial. Pada triwulan II/2020
pertumbuhan ekonomi Jakarta (y on y) kontraksi minus 8,22 persen. Angka
ini adalah yang terendah selama kurun waktu 10 tahun terakhir, meskipun
tidak sedalam saat krisis ekonomi tahun 1998.
Pariwisata menjadi
sektor yang pertama kali terdampak atas kebijakan tersebut. Hal ini
terlihat dari nilai tambah sektor hotel, restoran, transportasi, dan
jasa lainnya yang terkontraksi sangat dalam. Setelah itu diikuti oleh
sektor industri pengolahan dan konstruksi yang juga turut mengalami
kontraksi. Lebih lanjut, melemahnya kinerja pada sektor-sektor tersebut
berimbas pada terkontraksinya kinerja sektor Perdagangan. Hal tersebut
dikarenakan turunnya permintaan bahan baku dan penolong.
Penurunan
kinerja perekonomian tersebut telah melemahkan daya beli masyarakat dan
menyebabkan menurunnya konsumsi rumah tangga. Tingkat inflasi yang
terkendali dengan baik tidak cukup mampu mengimbangi penurunan
pendapatan masyarakat, sehingga pengeluaran konsumsi rumah tangga (PKRT)
terkontraksi cukup dalam sebesar minus 5,23 persen (y-o-y)dan tidak
mampu lagi menjadi penggerak perekonomian Jakarta.
Lebih lanjut,
melemahnya agregat permintaan secara total menginspirasi pelaku usaha
untuk menunda investasi. Hal ini menyebabkan Pembentukan Modal Tetap
Bruto (PMTB) terkontraksi dalam sebesar minus 10,36 persen (y-o-y).
Selain itu, sebagai bagian dari masyarakat global yang terdampak
Covid-19, tekanan kepada perekonomian DKI Jakarta juga datang dari luar
terkait menurunnya arus barang dan jasa yang keluar masuk Jakarta.
Selengkapnya di s.bps.go.id/pdrb-0820