Pelabuhan Laut | Pelabuhan Laut adalah pelabuhan umum yang menurut kegiatannya melayani kebiatan angkutan laut.
|
Pelabuhan Khusus | Pelabuhan khusus adalah merupakan pelabuhan yang didirikan oleh perusahaan swasta dan
digunakan khusus untuk keperluan bongkar muat bahan baku dan hasil produksinya. Pelabuhan
khusus didirikan karena bongkar muat barang-barang yang dibutuhkan oleh perusahaan dan hasil
produksinya tersebut tidak dapat dilakukan di pelabuhan umum. Jumlah pelabuhan khusus saat ini
sebanyak 501 buah. |
Pelabuhan Bongkar/Pelabuhan Impor | Pelabuhan di mana surat izin bongkar (terhadap barang yang datang di pelabuhan tersebut),
dikeluarkan oleh pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setelah diadakan pemeriksaan
seperlunya. |
Pelabuhan
| Pelabuhan adalah tempat yang terdiri dari daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan ekonomi yang dipergunakan sebagai tempat kapal bersandar, berlabuh, naik turun penumpang dan atau bongkar muat barang yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang pelabuhan serta sebagai tempat perpindahan intra dan antar moda transportasi.
|
Pekerja Tidak Tetap | Pekerja tidak tetap adalah pekerja yang dibayar sesuai dengan hari masuk kerjanya. Pekerja
kontrak/pekerja diperbantukan dimasukkan pada pekerja tidak tetap. |
Pekerja Tidak Dibayar | Pekerja tidak dibayar adalah mereka yang bekerja secara rutin di perusahaan dengan tidak
memperoleh upah/gaji. |
Pekerja Tetap | Pekerja tetap adalah pekerja yang dibayar tetap pada suatu periode tertentu dan tidak tergantung
pada hari masuk kerjanya. |
Pekerja Teknis | Pekerja teknis adalah pekerja yang bertugas menangani bidang pekerjaan yang berkaitan langsung
dengan kegiatan operasional perusahaan/usaha. Seperti pekerja pemasaran/humas, pemeliharaan,
perbaikan, resepsionis/informasi, juru masak, petugas kamar, petugas bar, dan restoran. |
Pekerja Perikanan | Pekerja perikanan adalah mereka yang bekerja pada Tempat Pelelangan Ikan (TPI)/perusahaan dan
namanya terdaftar serta menerima upah/gaji langsung dari TPI/perusahaan, baik berupa uang
maupun barang. Pekerja dikelompokkan menjadi dua, yaitu pekerja tetap/honorer dan pekerja
harian/lainnya. |
Pekerja Paruh Waktu | Mereka yang bekerja secara harian dan menerima upah menurut jumlah jam kerja atau hari kerja, atau menurut jumlah barang atau jasa yang diselesaikan. |