Penerima Manfaat Pensiun Normal | Penerima manfaat pensiun normal adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan
pada saat peserta telah mencapai usia pensiun normal atau sesudahnya |
Penerima Manfaat Pensiun Ditunda | Penerima manfaat pensiun ditunda adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta berhenti bekerja sebelum mencapai usia pensiun normal, yang ditunda pembayarannya sampai pada saat peserta pensiun sesuai dengan peraturan dana pensiun. |
Penerima Manfaat Pensiun Dipercepat | Penerima manfaat pensiun dipercepat adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan bila peserta telah mencapai usia tertentu sebelum usia pensiun normal. |
Penerima Manfaat Pensiun Cacat | Penerima manfaat pensiun cacat adalah banyaknya penerima manfaat pensiun yang dibayarkan bila
peserta menjadi cacat. |
Penerima Manfaat Pensiun | Penerima manfaat pensiun adalah banyaknya peserta yang menerima manfaat pensiun yang dibayar secara berkala pada saat dan dengan cara yang ditetapkan dalam peraturan dana pensiun. |
Penerimaan Pembangunan | Penerimaan pembangunan terdiri dari penerimaan yang berasal dari dalam negeri berupa tabungan
negara dan dari luar negeri berupa bantuan proyek dan bantuan program. Termasuk didalamnya adalah penerimaan Pembangunan Daerah Tingkat II yang berasal dari
pinjaman dan digunakan untuk belanja pembangunan. Penerimaan tersebut dirinci menurut sumber pinjaman sebagai berikut:
- Pinjaman Pemda untuk bantuan kredit pasar, kredit pertokoan, dan lain-lain yang berasal dari
|
Penerimaan Pembangunan | Penerimaan Pembangunan adalah penerimaan Pembangunan Daerah Tingkat II yang berasal dari
pinjaman dan digunakan untuk belanja pembangunan. Penerimaan tersebut dirinci menurut sumber pinjaman sebagai berikut:
- Pinjaman Pemda untuk bantuan kredit pasar, kredit pertokoan, dan lain-lain yang berasal dari
dalam negeri maupun luar negeri;
- Pinjaman untuk BUMD.
|
Penerimaan Kekayaan | Penerimaan kekayaan adalah penerimaan pemerintah yang berasal dari kekayaan yang dimiliki
pemerintah, yang terdiri dari tiga jenis penerimaan:
- bunga,
- laba saham,
- sewa tanah dan
royalti.
Dalam hal tanah bengkok, perlakuannya tanpa memandang apakah tanah tersebut
dikerjakan sendiri atau disewakan pada pihak lain, tetap dimasukkan pada perincian ini.
|
Penerimaan dari Dinas-dinas | Penerimaan dari dinas-dinas adalah penerimaan daerah dari dinas-dinas yang tidak merupakan
penerimaan dari pajak dan retribusi daerah, misalnya Dinas Pertanian, Dinas Peternakan, Dinas
Kesehatan, dan lain lain. |
Penerbangan Umum/Instansi | Penerbangan umum/instansi adalah penerbangan yang dilakukan untuk keperluan instansi yang
tidak bersifat komersial. Penerbangan semacam ini biasa disebut sebagai executive flight. |