Rata-rata Upah | Penghitungan rata-rata upah pekerja setiap hari didasarkan pada banyaknya upah yang diterima oleh
pekerja dibagi dengan banyaknya hari kerja pekerja dalam periode waktu yang sama. Sedangkan
indeks perkembangan rata-rata upah menurut jenis kelamin, jenis pekerjaan, atau jenis tanaman
perkebunan adalah dengan membandingkan besar upah antara semester/tahun berjalan dengan upah
pada semester/tahun dasar dengan penimbang tetap hari kerja pekerja. |
Penggunaan Bahan Baku | Penggunaan bahan baku adalah semua bahan baku yang digunakan oleh perusahaan, baik yang
berasal dari milik sendiri maupun hasil pembelian dari pihak lain. |
Penggalian | Penggalian adalah suatu kegiatan yang meliputi pengambilan segala jenis barang galian. Barang
galian adalah unsur kimia, mineral dan segala macam batuan yang merupakan endapan alam (tidak
termasuk logam, batubara, minyak bumi dan bahan radio aktif). Bahan galian ini biasanya
digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong sektor industri maupun konstruksi. Hasil
kegiatan penggalian antara lain, batu gunung, batu kali, batu kapur, koral, kerikil, batu marmer, pasir, pasir silika, pasir kuarsa, kaolin, tanah liat, dan lain-lain. Kegiatan pemecahan, peleburan, pemurnian dan segala proses pengolahan hasil pertambangan/penggalian tidak termasuk kegiatan pertambangan/penggalian, akan tetapi digolongkan ke dalam kegiatan industri. Kegiatan persiapan tempat penambangan penggalian seperti pembuatan jalan, jembatan dari dan ke arah lokasi penambangan, pengerukan, pemasangan pipa penyaluran dan sebagainya termasuk ke dalam kegiatan konstruksi. Sedangkan kegiatan eksplorasi dan penelitian mengenai prospek barang tambang dan mineral termasuk ke dalam jasa penambangan. Kegiatan pengambilan, pembersihan, dan pemurnian air untuk dijadikan air bersih termasuk dalam sektor air minum. |
Pengendalian Harga | Pengendalian harga yang dilakukan oleh pemerintah dengan jalan menetapkan suatu harga
maksimum untuk barang atau jasa tertentu tindakan mana dapat bersifat selektif atau universal. |
Pengeluaran Pertanian | Pengeluran pertanian adalah yang benar-benar digunakan untuk mendapatkan produksi tersebut dan
bukan yang dibeli atau dicadangkan. Pengeluaran tidak mencakup nilai bagi hasil, sewa tanah, dan
perkiraan sewa tanah milik sendiri dan biaya selamatan. |
Pengeluaran | Pengeluaran yang dimaksud adalah pengeluaran per kapita untuk makanan dan bukan makanan.
Makanan mencakup seluruh jenis makanan termasuk makanan jadi, minuman, tembakau dan sirih.
Bukan makanan mencakup perumahan, sandang, biaya kesehatan, sekolah dan sebagainya. |
Pengeluaran Rata-rata Per Kapita Sebulan | Pengeluaran rata-rata per kapita sebulan adalah biaya yang dikeluarkan untuk konsumsi semua
anggota rumah tangga selama sebulan dibagi dengan banyaknya anggota rumah tangga. |
Pengeluaran Perusahaan | Pengeluaran perusahaan adalah seluruh pengeluaran yang digunakan untuk mengelola perusahaan selama setahun. |
Pengeluaran Pembangunan | Pengeluaran pembangunan adalah pengeluaran yang ditujukan untuk pembiayaan proses perubahan,
yang merupakan kemajuan dan perbaikan menuju kearah yang ingin dicapai. Pada umumnya biaya
pembangunan tersebut sudah diprogram dalam Daftar Isian Proyek Daerah (DIPDA). Pengeluaran
pembangunan semuanya diprogramkan dalam berbagai proyek di setiap sektor/sub sektor. Proyek-proyek
di setiap sektor adalah Industri; Pertanian dan Kehutanan; Sumber Daya Air dan Irigasi;
Tenaga Kerja; Perdagangan; Pengembangan Usaha Daerah; Keuangan Daerah dan Koperasi;
Transportasi; Pertambangan dan Energi; Pariwisata dan Telekomunikasi Daerah; Pembangunan
Daerah dan Pemukiman; Lingkungan Hidup dan Tata Ruang; Pendidikan, Kebudayaan Nasional,
Kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, Pemuda dan Olah Raga; Kependudukan dan
Keluarga Berencana; Kesehatan, Kesejahteraan Sosial, Peranan Wanita, Anak dan Remaja;
Perumahan dan Pemukiman; Agama; Ilmu Pengetahuan dan Teknologi; Hukum; Aparatur
Pemerintah dan Pengawasan; Politik, Penerangan, Komunikasi dan Media Massa; Keamanan dan
Ketertiban Umum; dan Subsidi Pembangunan Kepada Daerah Bawahan. |
Pengeluaran Konsumsi Pemerintah | Pengeluaran konsumsi pemerintah sama dengan produksi pemerintah yang dikonsumsi sendiri, yaitu
produksi bruto pemerintah dikurangi penerimaan dari produksi berupa barang dan jasa yang
dihasilkan. |