Petani | Petani yang dimaksud disini adalah orang yang mengusahakan usaha pertanian (tanaman bahan makanan dan tanaman perkebunan rakyat) atas resiko sendiri dengan tujuan untuk dijual, baik sebagai petani pemilik maupun petani penggarap (sewa/kontrak/bagi hasil). Orang yang bekerja di sawah/ladang orang lain dengan mengharapkan upah (buruh tani) bukan termasuk petani. |
Peserta Pendiri
| Peserta pendiri adalah karyawan perusahaan pendiri yang mengikuti program dana pensiun pemberi kerja. |
Peserta Mitra Pendiri | Peserta mitra pendiri adalah karyawan perusahaan mitra pendiri yang mengikuti program dana
pensiun pemberi kerja. |
Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan | Peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan adalah karyawan atau pekerja mandiri yang mengikuti
program dana pensiun. |
Perusahaan/Usaha | Perusahaan/usaha adalah suatu badan yang melakukan kegiatan ekonomi, bertujuan menghasilkan
barang/jasa, terletak di suatu bangunan fisik pada lokasi tertentu, dan mempunyai catatan
administrasi tersendiri mengenai produksi dan struktur biaya, serta ada seorang atau lebih yang
bertanggung jawab atas resiko usaha. Bentuk badan usaha perusahan konstruksi dapat berbentuk
PT/NV, CV, Firma, PT (Persero), Perusahaan Umum (Perum), Perusahaan Jawatan (Perjan),
Perusahaan Daerah, Koperasi, dan perorangan. |
Perusahaan Pelayaran | Perusahaan pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal laut untuk memenuhi kepentingan umum. |
Perusahaan Non Pelayaran | Perusahaan non pelayaran adalah perusahaan yang melakukan kegiatan angkutan laut dengan kapal
laut untuk memenuhi kebutuhan sendiri. Misalnya, kapal kayu oleh perusahaan Hak Pengusahaan
Hutan (HPH), kapal curah untuk mengangkut tepung terigu, garam, semen, atau pupuk. |
Perusahaan Negara | Perusahaan Negara adalah perusahaan yang modalnya sebagian atau seluruhnya merupakan
kekayaan negara yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan danBelanja Negara (APBN).
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 tahun 1969 Perusahaan Negara terdiri dari Perusahaan
Jawatan (Departemental Agency), Perusahaan Umum (Public Enterprises), dan Perusahaan
Perseroan (Public Company).
- Perusahaan Jawatan (Departemental Enterprise)
Perusahaan Jawatan adalah perusahaan yang seluruh modalnya termasuk bagian dari
anggaran belanja yang menjadi hak dari suatu departemen;
- Perusahaan Umum (Public Enterprise)
Perusahaan Umum adalah perusahaan yang seluruh modalnya dimiliki negara dan dananya
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan;
- Perusahaan Perseroan (Public Company)
Perusahaan Perseroan adalah perusahaan yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari
kekayaan negara yang dipisahkan.
|
Perusahaan Industri Pengolahan | Perusahaan Industri Pengolahan dibagi dalam 4 golongan yaitu :
Industri Besar (banyaknya tenaga kerja 100 orang atau lebih); Industri Sedang (banyaknya tenaga kerja 20-99 orang); Industri Kecil (banyaknya tenaga kerja 5-19 orang); Industri Rumah Tangga (banyaknya tenaga kerja 1-4 orang).
|
Perusahaan Daerah | Perusahaan Daerah adalah perusahaan yang sebagian atau seluruh modalnya milik Pemerintah
Daerah, baik berasal dari kekayaan daerah yang dipisahkan maupun dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah (APBD). |