Perkembangan Indeks Harga Konsumen Provinsi DKI Jakarta April 2024 - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Perkembangan Indeks Harga Konsumen Provinsi DKI Jakarta April 2024

Tanggal Rilis : 2 Mei 2024
Ukuran File : 2.97 MB

Abstraksi

  • Pada April 2024 terjadi inflasi year on year (y-on-y) Provinsi DKI Jakarta sebesar 2,11 persen dengan Indeks Harga Konsumen (IHK) sebesar 105,08.
  • Inflasi y-on-y terjadi karena adanya kenaikan harga yang ditunjukkan oleh naiknya indeks kelompok pengeluaran, yaitu: kelompok makanan, minuman dan tembakau sebesar 6,53 persen; kelompok perumahan, air, listrik, dan bahan bakar rumah tangga sebesar 0,44 persen; kelompok perlengkapan, peralatan dan pemeliharaan rutin rumah tangga sebesar 1,42 persen; kelompok kesehatan sebesar 1,95 persen; kelompok transportasi sebesar 0,78 persen; kelompok informasi, komunikasi, dan jasa keuangan sebesar 0,21 persen; kelompok rekreasi, olahraga, dan budaya sebesar 0,55 persen; kelompok pendidikan sebesar 2,19 persen; kelompok penyediaan makanan dan minuman/restoran  sebesar 1,88 persen; dan kelompok perawatan pribadi dan jasa lainnya sebesar 4,35 persen. Sementara kelompok pengeluaran yang mengalami penurunan indeks, yaitu: kelompok pakaian dan alas kaki sebesar 2,23 persen.
  • Tingkat inflasi month to month (m-to-m) April 2024 sebesar 0,26 persen dan tingkat inflasi year to date (y-to-d) April 2024 sebesar 0,89 persen.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik