Sektor Formal Motor Penyerapan Tenaga Kerja DKI Jakarta - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Sektor Formal Motor Penyerapan Tenaga Kerja DKI Jakarta

Tanggal Rilis : 5 November 2021
Ukuran File : 1.27 MB

Abstraksi

Sektor formal menjadi motor penyerap tenaga kerja di Jakarta pada Agustus 2021. Tiga dari lima tambahan tenaga kerja masuk ke sektor formal. Hal ini didorong oleh makin tingginya serapan tenaga kerja terdidik.
Penyerapan tenaga kerja di sektor formal ini berasal dari pengurangan 32 ribu pengangguran pada Agustus 2020 dan penambahan 14 ribu tenaga kerja baru. Sebaliknya, sektor informal hanya mengurangi 10 ribu pengangguran dan menampung 22 ribu tenaga kerja baru.
Secara keseluruhan, hal ini berdampak pada pengurangan 133 ribu orang pengangguran sehingga Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) di Ibu Kota turun 2,45 persen poin menjadi 8,50 persen pada Agustus 2021. Penurunan TPT ini merupakan yang tertinggi di Indonesia.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik