Pengelolaan Konflik Kepentingan Berdasarkan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Pengelolaan Konflik Kepentingan Berdasarkan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024

Pengelolaan Konflik Kepentingan Berdasarkan Permenpan RB No. 17 Tahun 2024

26 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Konflik kepentingan terjadi saat pejabat pemerintahan memiliki kepentingan pribadi yang dapat memengaruhi netralitas dan kualitas keputusan yang diambil.
Penting untuk memahami dan mengelola konflik kepentingan agar integritas dan profesionalisme tetap terjaga.

Mari ciptakan pemerintahan yang bersih dan transparan!

#CintaData
#DataMencerdaskanBangsa
#SElangkah2026
#MencatatEkonomiIndonesia
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik