Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026 - Berita dan Siaran Pers - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026

Sosialisasi Sensus Ekonomi 2026

21 Februari 2025 | Kegiatan Statistik


Ternyata 10 tahun sekali, menurut Undang-Undang No 16 tahun 1997 tentang statistik, BPS wajib melalukan sensus. Ada 3 sensus besar yang diselenggarakan BPS, yaitu sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi. Sensus ekonomi merupakan pendataan secara menyeluruh terhadap usaha non pertanian. Pendataan dilakukan untuk mengetahui seberapa besar perkembangan usaha kecil maupun besar. 
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik