Sosialisasi Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral 2021 - Berita - Badan Pusat Statistik Provinsi Dki Jakarta

Kini hadir Aplikasi Silatipa untuk mempermudah Anda mencari data secara offline. Unduh di sini

Dalam rangka evaluasi pelayanan PST BPS Provinsi DKI Jakarta, mohon dapat mengisi Kuesioner Survei Kebutuhan Data pada link ini.

BPS Provinsi DKI Jakarta tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. #TOLAKGRATIFIKASI

Sosialisasi Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral 2021

Sosialisasi Pedoman Pembinaan Penyelenggaraan Kegiatan Statistik Sektoral 2021

30 Agustus 2021 | Kegiatan Statistik


Dewasa ini data dianggap sebagai sumber kekayaan baru. Data yang valid diyakini menjadi kunci utama keberhasilan pembangunan suatu negara. Menyadari hal tersebut Pemerintah Republik Indonesia telah resmi menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia (SDI) pada 12 Juni 2019. Perpres inilah yang diharapkan nantinya dapat mengatur tata kelola data yang dihasilkan pemerintah. Dalam penjabarannya, SDI bertujuan untuk menghasilkan data yang akurat, mutakhir, terpadu, dan dapat dipertanggungjawabkan, serta mudah diakses dan dibagipakaikan antar Instansi Pusat dan Instansi Daerah melalui pemenuhan prinsip Standar Data, Metadata, Interoperabilitas Data, dan penggunaan Kode Referensi dan Data Induk.
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagai Pembina data Statistik untuk menetapkan struktur dan format baku dari metadata yang berlaku lintas instansi pusat dan/atau Instansi Daerah, Badan Pusat Statistik telah menetapkan Peraturan Badan Pusat Statistik Nomor 5 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Metadata Statistik. Dalam peraturan ini dijelaskan bagaimana mekanisme penghimpunan metadata dan tata cara pengisian formular metadata statistic oleh produsen data. Lebih lanjut, agar maksud dan tujuan dari peraturan tersebut dapat dipahami secara luas dan mendalam oleh para pemangku kepentingan maka perlu dilakukan sosialisasi.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat

Phone (021) 31928493

Fax. (021) 3152004

E-mail : bps3100@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik