3 September 2015 | Kegiatan Statistik Lainnya
Assessment
Bukan Ujian
Ketika sertifikat kompetensi diperkenalkan kepada industry travel agent,
ada kata baru juga yang dimunculkan, yaitu uji kompetensi. Dimana untuk
mendapatkan sertifikat kompetensi, melalui proses uji kompetensi. Yang terfikir
oleh banyak orang adalah ujian, berarti harus belajar lagi, harus
buka-buka catatan lagi. Belum lagi kalau sampai tidak lulus, bagaimana
menanggung malunya, dan bagaimana mempertanggung jawabkan kepada management
perusahaan, dsb.
Ternyata, Uji kompetensi yang dimaksud bukanlah seperti ujian yang dibayangkan.
Karena kata uji komepetensi yang dimaksud sebenarnya adalah
"Assessment" . Dimana kata assessment ini belum ada kata pengganti
yang artinya mudah dicerna sesuai dengan maksud sebenarnya. Assessment adalah
suatu proses untuk mengetahui kemampuan seseorang, terhadap suatu kompetensi,
berdasarkan bukti-bukti.
Assessment Adalah Penulusuran Bukti
Kata assessment, belakangan ini sudah semakin banyak dipergunakan. Pada
dasarnya, assessment itu adalah suatu proses penulusuran bukti. Metode
assessment, seperti juga yang bakukan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi
(BNSP), dapat menggunakan beberapa metode. Untuk membuktikan bahwa seseorang
adalah kompeten pada profesi yang di assess, tidak harus selalu menggunakan
metode yang sama, namun tergantung kepada kondisi kemampuan dan psychologisi
dari “Asesi” atau orang yang akan di assess tersebut. Metode penulusuran bukti
yang dimaksud, dapat melalui, forto folio, observasi , wawancara, hasil
kerja, dan juga melalui testing. Sehingga si asesi tidak harus bersusah
payah untuk mengerahkan seluruh kemampuan fikirannya, hanya untuk
membuktikan yang bersangkutan kompeten.
Pembuktian Kompetensi Mengacu Kepada KUK
Assessment adalah menelusuri bukti kompetensi suatu profesi, dan yang menjadi
acuan pembuktiannya adalah Kriteria Unjuk Kerja (KUK) yang terdapat dalam
unit-unit Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI). Maksudnya adalah
apakah seseorang telah dapat memahami dan mampu mengerjakan pekerjaan seperti
yang tertera dalam KUK tersebut. Pertanyaan selanjutnya, ada berapa banyak KUK
yang perlu dibuktikan untuk mendapatkan setifikat kompetensi. Jumlah KUK yang
harus dibuktikan, tergantung kepada profesi dan klasifikasi jabatan yang diambilnya.
Setiap jabatan profesi memiliki skema sertifikasi yang berbeda, khususnya dalam
hal jumlah maupun kandungan unit-unitnya. Semakin banyak unit-unitnya semakin
banyak pula KUK yang harus dibuktikan.
Berapa Lama Waktu Yang Diperlukan Mengikuti
Assessment ?
Semakin banyak KUK yang harus dibuktikan, teorinya semakin lama waktu yang
diperlukan untuk pembuktiannya. Namun di LSP-ATDA tidak demikian, karena para
assessor-nya sudah dipersiapkan dengan Materi Uji Kompetensi (MUK) yang
sistimatis dan praktis. Sehingga waktu yang diperlukan untuk mengikuti
assessment, tergantung kepada kemampuan masing-masing asesinya. Akan tetapi
secara umum assessor sudah dapat memprediksi waktu yang akan diperlukan
untuk melaksanakan assessment terhadap asesinya, berdasarkan pra assessment dan
assessment mandiri yang telah dilakukan
Pra Assessment
LSP yang baik, akan menjalankan semua prosedur assessment dengan benar, sesuai
dengan apa yang sudah diatur dan ditetapkan oleh BNSP. Diantaranya adalah
dengan melakukan “Pre Assessment”. Hal yang paling penting dalam pre
assessment adalah memberitahukan kepada calon asesinya, tentang standar
kompetensi, bahkan juga memberitahu rincian pekerjaan yang akan di assess, agar
si asesi memahami benar assessment apa yang akan diikutinya. Sehingga pada
waktu mendaftarkan diri untuk di assess, si asesi sudah dapat memastikan diri,
apakah yang bersangkutan dapat mengikuti assessment tersebut atau tidak.
Pra assessment menjadi filter bagi LSP-ATDA, karena assessment tidak akan dilanjutkan
kepada mereka yang tidak menguasai bidangnya atau tingkat kompetensinya,
termasuk juga kesiapan mentalnya.
Assessment Mandiri
Salah satu tahapan yang harus dilalui dalam proses assessment, adalah
assessment mandiri atau self assessment. Dimana assessment mandiri adalah
menilai kemampuan diri sendiri. Dengan melakukan penilaian diri sendiri dengan
jujur, asesi akan mengetahui apakah dirinya mampu untuk melanjutkan assessment
tersebut. Bahkan, baik asesinya maupun assessornya, sudah dapat melihat kemungkinan
hasil assessment, kompeten atau tidaknya. Sehingga pada waktu assessment, asesi
sudah mempersiapkan mentalnya, karena sudah mengetahui kemampuan dirinya berada
dilevel komptensi yang mana.
Berita Terkait
Briefing Seluruh Pegawai BPS DKI Jakarta 18 Januari 2021
Pengawasan dan Pengamatan Hasil Lapangan BPS Prov. DKI Jakarta di Kep. Seribu
Briefing Konstruksi BPS Provinsi dan BPS Kota Jakarta Barat
Pelantikan Kepala BPS Provinsi DKI Jakarta
Penghargaan untuk BPS Provinsi DKI Jakarta
Briefing IBS BPS Kota Jakarta Pusat 2021
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Provinsi DKI Jakarta (BPS-Statistics DKI Jakarta Province)Jl. Salemba Tengah No. 36-38 Paseban Senen Jakarta Pusat
Phone (021) 31928493
Fax. (021) 3152004
E-mail : bps3100@bps.go.id
Tentang Kami