Terdakwa/Tertuduh | Terdakwa/tertuduh yang dimaksud ada dua macam, yaitu:
- Terdakwa/tertuduh adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan;
- Tertuduh atau pelaku adalah mereka yang didakwa/dituduh melakukan suatu tindak pidana
kejahatan yang telah diajukan ke sidang pengadilan dan bersama dengan perkaranya telah diajukan
dan telah mendapat keputusan hakim melalui sidang pengadilan negeri dapat bersifat ketetapan
putusan yang pasti atau belum pasti. Ketetapan keputusan yang pasti apabila terdakwa/tertuduh,
penuntut umum, dan jaksa menerima keputusan hakim. Ketetapan keputusan yang belum pasti
apabila terdakwa/tertuduh, jaksa, atau penuntut umum mengajukan naik banding ke pengadilan
tinggi atau apabila terdakwa/tertuduh mohon grasi.
|
Tidak/Belum Pernah Sekolah | Tidak/belum pernah sekolah adalah tidak atau belum pernah sekolah di sekolah formal. Termasuk
mereka yang tamat/belum tamat Taman Kanak-kanak yang tidak melanjutkan ke SD. |
Tidak Sekolah Lagi | Tidak sekolah lagi adalah pernah mengikuti pendidikan dasar, menengah atau tinggi, tetapi pada saat pencacahan tidak sekolah lagi. |
Tindak Kejahatan | Tindak kejahatan adalah segala tindakan yang disengaja atau tidak, telah terjadi atau baru percobaan, yang dapat merugikan orang lain dalam hal badan, jiwa, harta benda, kehormatan, dan lainnya serta tindakan tersebut diancam hukuman penjara dan kurungan. |
Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja | Tingkat Partisipasi Angkatan Kerja (TPAK) adalah persentase banyaknya angkatan kerja terhadap
banyaknya penduduk yang berumur sepuluh tahun ke atas. |
Tingkat Pengangguran | Tingkat pengangguran adalah banyaknya jumlah angkatan kerja yang tidak bekerja dan aktif
mencari pekerjaan.
|
Tingkat Penghunian Kamar Hotel | Tingkat penghunian kamar hotel adalah persentase banyaknya malam kamar yang dihuni terhadap
banyaknya malam kamar yang tersedia. |
Tingkat Penghunian Tempat Tidur | Tingkat penghunian tempat tidur adalah banyaknya malam tempat tidur yang dipakai dibagi dengan
banyaknya malam tempat tidur yang tersedia dikalikan 100 persen. |
Tingkat upah/gaji | Mengacu pada tingkat upah minimum dan lainnya, seperti yang telah ditentukan dalam peraturan atau hukum mengenai upah.
|
Tipe Daerah | Untuk menetukan apakah suatu desa tertentu termasuk daerah perkotaan atau pedesaan digunakan suatu indikator komposit (indikator gabungan) yang skor atau nilainya didasarkan pada skor atau nilai-nilai tiga buah variabel : kepadatan penduduk, persentase rumah tangga pertanian, dan akses ke fasilitas umum.
Daftar variabel dan cara penghitungan skor suatu desa dapat dilihat pada publikasi Profil Statistik Kesejahteraan Rakyat (Kesra), tahun 2005. |